Selama April 2024 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 35,77 juta dan nilai impor mencapai US$ 0,23 juta. - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu

Nilai dan sampaikan saran/pengaduan/apresiasi terhadap layanan kami KLIK DISINI

Untuk Mendapatkan data Kabupaten Pasangkayu silahkan mengirim email ke bps7605@bps.go.id atau via WhatsApp ke (0858 8899 7605) BPS Kabupaten Pasangkayu, Kantor BPS Kabupaten Pasangkayu, Jl. Ir. Soekarno Pasangkayu, setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WITA

Pendaftaran Polstat STIS 2025 Telah Dibuka! Info Lengkap  KLIK DISINI

Selama April 2024 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 35,77 juta dan nilai impor mencapai US$ 0,23 juta.

Selama April 2024 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 35,77 juta dan nilai impor mencapai US$ 0,23 juta.Unduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 3 Juni 2024
Ukuran File : 0.89 MB

Abstraksi

  • Nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat pada bulan April 2024 mencapai US$ 35,77 juta, turun 28,09 persen dibanding bulan Maret 2024. Kondisi yang berbeda Jika dibandingkan bulan April 2023 dimana terjadi peningkatan sebesar 30,05 persen.

  • Lemak & minyak hewani/nabati merupakan komoditas ekspor utama Provinsi Sulawesi Barat selama bulan April 2024 dengan kontribusi sebesar 91,41 persen dari total ekspor Provinsi Sulawesi Barat.

  • Korea Selatan menjadi negara tujuan utama terbesar ekspor Provinsi Sulawesi Barat selama bulan April 2024 dengan kontribusi sebesar 33,43 persen.

  • Selama April 2024, nilai impor di Provinsi Sulawesi Barat sebesar US$ 0,23 juta. Kondisi ini berbeda dengan Maret 2024 dan april tahun sebelumnya yang tidak tercatat adanya impor.

  • Secara kumulatif, nilai impor Provinsi Sulawesi Barat turun sebesar 66,33 persen, dari US$ 1,80 juta (Januari-April 2023) menjadi US$ 0,61 juta (Januari-April 2024).

  • Data statistik perdagangan luar negeri, merupakan hasil kompilasi data transaksi perdagangan antar negara, baik transaksi ekspor maupun impor. Data statistik ekspor merupakan data realisasi dari transaksi perdagangan yang bersumber pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sedangkan data statistik impor, bersumber pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dokumen disahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Dalam penyusunannya, jenis komoditas dikelompokkan berdasarkan klasifikasi Harmonized System (HS) sebagaimana pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Disamping itu, juga berisi informasi mengenai lalu lintas transportasi perdagangan di pelabuhan muat barang ekspor ke negara tujuan dan pelabuhan bongkar dari negara asal barang impor.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu(Statistics of Pasangkayu Regency)Jl. Ir. Soekarno

Pasangkayu

Sulawesi Barat 91571 Indonesia

Mailbox : bps7605@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik