Selama Mei 2023 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 14,74 juta dan tidak ada impor - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu

Nilai dan sampaikan saran/pengaduan/apresiasi terhadap layanan kami KLIK DISINI

Untuk Mendapatkan data Kabupaten Pasangkayu silahkan mengirim email ke bps7605@bps.go.id atau via WhatsApp ke (0858 8899 7605) BPS Kabupaten Pasangkayu, Kantor BPS Kabupaten Pasangkayu, Jl. Ir. Soekarno Pasangkayu, setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WITA

Pendaftaran Polstat STIS 2025 Telah Dibuka! Info Lengkap  KLIK DISINI

Selama Mei 2023 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 14,74 juta dan tidak ada impor

Selama Mei 2023 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 14,74 juta dan tidak ada imporUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 4 Juli 2023
Ukuran File : 5.13 MB

Abstraksi

Nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Mei 2023 mencapai US$ 14,74 juta, turun 46,41 persen dibanding bulan April 2023. Kondisi yang berbeda jika dibandingkan bulan Mei 2022 dimana terjadi peningkatan sebesar 603,94 persen. 

  • Lemak & minyak hewani/nabati merupakan komoditas ekspor utama Provinsi Sulawesi Barat selama bulan Mei 2023 dengan kontribusi sebesar 77,11 persen dari total ekspor Provinsi Sulawesi Barat.

  • Korea Selatan menjadi negara tujuan utama terbesar ekspor Provinsi Sulawesi Barat selama bulan Mei 2023 dengan kontribusi sebesar 70,26 persen.

  • Secara kumulatif, nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat naik sebesar 2,14 persen, dari US$ 141,22 juta (Januari-Mei 2022) menjadi US$ 144,25 juta (Januari-Mei 2023).

  • Selama Mei 2023 tidak tercatat adanya kegiatn impor di Provinsi Sulawesi Barat. Kondisi ini berbeda dengan Mei 2022 yang tercatat mencapai US$ 0,96 juta.

  • Secara kumulatif, nilai impor Provinsi Sulawesi Barat naik sebesar 12,76 persen, dari US$ 1,59 juta (Januari-Mei 2022) menjadi US$ 1,80 juta (Januari-Mei 2023).

  • Data statistik perdagangan luar negeri, merupakan hasil kompilasi data transaksi perdagangan antar negara, baik transaksi ekspor maupun impor. Data statistik ekspor merupakan data realisasi dari transaksi perdagangan yang bersumber pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sedangkan data statistik impor, bersumber pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dokumen disahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Dalam penyusunannya, jenis komoditas dikelompokkan berdasarkan klasifikasi Harmonized System (HS) sebagaimana pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Disamping itu, juga berisi informasi mengenai lalu lintas transportasi perdagangan di pelabuhan muat barang ekspor ke negara tujuan dan pelabuhan bongkar dari negara asal barang impor.


  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu(Statistics of Pasangkayu Regency)Jl. Ir. Soekarno

    Pasangkayu

    Sulawesi Barat 91571 Indonesia

    Mailbox : bps7605@bps.go.id

    logo_footer

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik