Selama Juni 2024 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 48,77 juta dan tidak ada kegiatan impor Provinsi Sulawesi Barat - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu

Nilai dan sampaikan saran/pengaduan/apresiasi terhadap layanan kami KLIK DISINI

Untuk Mendapatkan data Kabupaten Pasangkayu silahkan mengirim email ke bps7605@bps.go.id atau via WhatsApp ke (0858 8899 7605) BPS Kabupaten Pasangkayu, Kantor BPS Kabupaten Pasangkayu, Jl. Ir. Soekarno Pasangkayu, setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WITA

Pendaftaran Polstat STIS 2025 Telah Dibuka! Info Lengkap  KLIK DISINI

Selama Juni 2024 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 48,77 juta dan tidak ada kegiatan impor Provinsi Sulawesi Barat

Selama Juni 2024 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 48,77 juta dan tidak ada kegiatan impor Provinsi Sulawesi BaratUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 1 Agustus 2024
Ukuran File : 0.7 MB

Abstraksi

  • Nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Juni 2024 mencapai US$ 48,77 juta, naik 54,42 persen dibanding bulan Mei 2024. Kondisi yang berbeda Jika dibandingkan bulan Juni 2023 dimana terjadi penurunan sebesar 35,13 persen.


  • Lemak & minyak hewani/nabati merupakan komoditas ekspor utama Provinsi Sulawesi Barat selama bulan Juni 2024 dengan kontribusi sebesar 87,93 persen dari total ekspor Provinsi Sulawesi Barat.


  • China menjadi negara tujuan utama terbesar ekspor Provinsi Sulawesi Barat selama bulan Juni 2024 dengan kontribusi sebesar 60,91 persen. Selama Juni 2024, tidak tercatat adanya impor di Provinsi Sulawesi Barat. Kondisi ini berbeda dengan Mei 2024 yang tercatat adanya impor sebesar US$ 0,70 juta.


  • Secara kumulatif, nilai impor Provinsi Sulawesi Barat turun sebesar 27,31 persen, dari US$ 1,80 juta (Januari-Juni 2023) menjadi US$ 1,31 juta (Januari-Juni 2024).


  • Data statistik perdagangan luar negeri, merupakan hasil kompilasi data transaksi perdagangan antar negara, baik transaksi ekspor maupun impor. Data statistik ekspor merupakan data realisasi dari transaksi perdagangan yang bersumber pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sedangkan data statistik impor, bersumber pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dokumen disahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Dalam penyusunannya, jenis komoditas dikelompokkan berdasarkan klasifikasi Harmonized System (HS) sebagaimana pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Disamping itu, juga berisi informasi mengenai lalu lintas transportasi perdagangan di pelabuhan muat barang ekspor ke negara tujuan dan pelabuhan bongkar dari negara asal barang impor.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu(Statistics of Pasangkayu Regency)Jl. Ir. Soekarno

Pasangkayu

Sulawesi Barat 91571 Indonesia

Mailbox : bps7605@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik