1 September 2026 | Kegiatan Statistik
Pelaksanaan pendataan lapangan SKP oleh BPS Kabupaten
Pasangkayu berlangsung selama satu bulan penuh, yakni pada tanggal 1–31 September 2026. Proses pengumpulan data di lapangan memanfaatkan metode modern
berbasis aplikasi, yaitu Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI).
Dalam pelaksanaannya, BPS Kabupaten Pasangkayu menerjunkan
petugas pendataan lapangan yang bertanggung jawab mencatat data Rumah Tangga
Usaha Pertanian (RTUP) secara langsung. Pelaksanaan pendataan ini juga
didampingi oleh petugas pemeriksaan lapangan yang bertindak sebagai pengawas
guna memastikan akurasi dan kualitas data yang diperoleh.

Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu(Statistics of Pasangkayu Regency)Jl. Ir. Soekarno
Pasangkayu
Sulawesi Barat 91571 Indonesia
Mailbox : bps7605@bps.go.id
Tentang Kami
Sumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital
Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik