Selama November 2024 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 49,95 juta dan nilai impor ke Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 0,78 juta - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu

Nilai dan sampaikan saran/pengaduan/apresiasi terhadap layanan kami KLIK DISINI

Untuk Mendapatkan data Kabupaten Pasangkayu silahkan mengirim email ke bps7605@bps.go.id atau via WhatsApp ke (0858 8899 7605) BPS Kabupaten Pasangkayu, Kantor BPS Kabupaten Pasangkayu, Jl. Ir. Soekarno Pasangkayu, setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WITA

Pendaftaran Polstat STIS 2025 Telah Dibuka! Info Lengkap  KLIK DISINI

Selama November 2024 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 49,95 juta dan nilai impor ke Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 0,78 juta

Tanggal Rilis : 2 Januari 2025
Ukuran File : 1.17 MB

Abstraksi

  • Nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat pada bulan November 2024 mencapai US$  49,95 juta, naik 26,51 persen dibanding bulan Oktober 2024. Kondisi yang sama  Jika dibandingkan bulan November 2023 dimana terjadi peningkatan sebesar  46,51 persen.

  • Lemak & minyak hewani/nabati merupakan komoditas ekspor utama Provinsi Sulawesi Barat selama bulan November 2024 dengan kontribusi sebesar 92,13  persen dari total ekspor Provinsi Sulawesi Barat.

  • China menjadi negara tujuan utama terbesar ekspor Provinsi Sulawesi Barat selama  bulan November 2024 dengan kontribusi sebesar 92,45 persen.

  • Selama November 2024 nilai impor di Provinsi Sulawesi Barat sebesar US$ 0,78 juta. mengalami penurunan sebesar 1,52 persen jika dibandingkan bulan Oktober 2024 yang tercatat sebesar US$ 0,79 juta. 

  • Secara kumulatif, nilai impor Provinsi Sulawesi Barat turun sebesar 70,34 persen, dari US$ 12,85 juta (Januari-November 2023) menjadi US$ 3,81 juta (Januari November 2024).

  • Data statistik perdagangan luar negeri, merupakan hasil kompilasi data transaksi  perdagangan antar negara, baik transaksi ekspor maupun impor. Data statistik  ekspor merupakan data realisasi dari transaksi perdagangan yang bersumber  pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sedangkan data statistik  impor, bersumber pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dokumen  disahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).  Dalam penyusunannya, jenis komoditas dikelompokkan berdasarkan klasifikasi  Harmonized System (HS) sebagaimana pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia  (BTKI). Disamping itu, juga berisi informasi mengenai lalu lintas transportasi  perdagangan di pelabuhan muat barang ekspor ke negara tujuan dan pelabuhan  bongkar dari negara asal barang impor.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu(Statistics of Pasangkayu Regency)Jl. Ir. Soekarno

Pasangkayu

Sulawesi Barat 91571 Indonesia

Mailbox : bps7605@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik