Selama bulan Juli 2022 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$63,69 juta dan tidak tercatat adanya kegiatan impor di Provinsi Sulawesi Barat - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu

Nilai dan sampaikan saran/pengaduan/apresiasi terhadap layanan kami KLIK DISINI

Untuk Mendapatkan data Kabupaten Pasangkayu silahkan mengirim email ke bps7605@bps.go.id atau via WhatsApp ke (0858 8899 7605) BPS Kabupaten Pasangkayu, Kantor BPS Kabupaten Pasangkayu, Jl. Ir. Soekarno Pasangkayu, setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WITA

Pendaftaran Polstat STIS 2025 Telah Dibuka! Info Lengkap  KLIK DISINI

Selama bulan Juli 2022 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$63,69 juta dan tidak tercatat adanya kegiatan impor di Provinsi Sulawesi Barat

Selama bulan Juli 2022 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$63,69 juta dan tidak tercatat adanya kegiatan impor di Provinsi Sulawesi BaratUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 1 September 2022
Ukuran File : 5.08 MB

Abstraksi

  • Nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Juli 2022 mencapai US$63,69 juta, Naik 81,95 persen dibanding bulan Juni 2022. Kondisi yang sama jika dibandingkan bulan Juli 2021 dimana terjadi peningkatan sebesar 67,07 persen.

  • Lemak & minyak hewani/nabati merupakan komoditas ekspor utama Provinsi Sulawesi Barat selama bulan Juli 2022 dengan kontribusi sebesar 89,87 persen dari total ekspor Provinsi Sulawesi Barat.

  • Filipina dan China menjadi negara tujuan utama terbesar ekspor Provinsi Sulawesi Barat selama bulan Juli 2022.

  • Secara kumulatif, nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat turun sebesar 32,07 persen, dari US$ 353,19 juta (Januari-Juli 2021) menjadi US$239,91 juta (Januari-Juli 2022).

  • Selama bulan Juli 2022, Tidak ada kegiatan impor di Provinsi Sulawesi Barat

  • Data statistik perdagangan luar negeri, merupakan hasil kompilasi data transaksi perdagangan antar negara, baik transaksi ekspor maupun impor. Data statistik ekspor merupakan data realisasi dari transaksi perdagangan yang bersumber pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sedangkan data statistik impor, bersumber pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dokumen disahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Dalam penyusunannya, jenis komoditas dikelompokkan berdasarkan klasifikasi Harmonized System (HS) sebagaimana pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Disamping itu, juga berisi informasi mengenai lalu lintas transportasi perdagangan di pelabuhan muat barang ekspor ke negara tujuan dan pelabuhan bongkar dari negara asal barang impor.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu(Statistics of Pasangkayu Regency)Jl. Ir. Soekarno

Pasangkayu

Sulawesi Barat 91571 Indonesia

Mailbox : bps7605@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik